kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini langkah mengikuti lelang rumah secara online


Jumat, 14 April 2017 / 15:25 WIB
Ini langkah mengikuti lelang rumah secara online


Sumber: rumahku.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ada banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk mewujudkan rencana memiliki rumah. Entah mencicil menggunakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank atau pun membeli rumah bekas secara tunai keras dari lelang.

Sebagian dari Anda mungkin masih bingung tentang tata cara lelang secara online, padahal proses lelang secara online ini bisa dikatakan mudah dimengerti. Sesuai dengan aksesnya, lelang online dilaksanakan dengan penawaran tertulis. Salah satu platform lelang secara online ini seperti www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Berikut tata cara pelelangannya:

- Peserta lelang harus melakukan sign-in terlebih dulu untuk Anda yang telah mendaftar. Jika belum mendaftar, Anda bisa mendaftar terlebih dulu, ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses ini, pastikan Anda mengisinya dengan baik, 

- Peserta lelang akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim di alamat email pribadi, kode ini digunakan untuk mengaktifkan username, Jika sudah aktif, Anda bisa memilih obyek lelang yang berada di katalog,

- Sesudah memilih, Anda harus mendaftarkan nomor identitas dan NPWP dan mengunggah softcopy KTP serta NPWP. Selain itu peserta wajib mendaftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang untuk mengembalikan uang jaminan untuk peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang,

- Peserta lelang akan mendapatkan VA (Virtual Acoount) yang dipergunakan untuk menyetorkan uang jaminan lelang. Nomor ini bisa Anda lihat di menu status lelang,

- Jika uang jaminan sudah diterima di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang) sesuai dengan domisili dari obyek lelang, serta peserta dinyatakan bersih dari sanksi, maka peserta akan mendapatkan kode token yang dipergunakan untuk menawar obyek lelang. Kode ini akan dikirim ke alamat pribadi masing-masing peserta, 

- Penawaran diajukan dengan menekan tombol tawar di menu status lelang, sebelum Anda mengajukan penawaran, Anda harus membaca syarat serta ketentuan yang berlaku. 

- Penawaran bisa dilakukan berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dalam mengajukan penawaran hingga berkali-kali, penawaran harus lebih tinggi dibanding dengan penawaran sebelumnya,

- Jika batas waktu lelang berakhir, seluruh penawaran akan direkapitulasi sesuai dengan angka penawaran serta waktu penerimaan penawaran. Seluruh peserta lelang akan memperoleh informasi dari alamat email mengenai hak serta kewajiban mereka. 

Sumber: Rumahku.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×