Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah membuka segel tiga pabrik gula, dari 18 yang pada akhir pekan lalu dikunci. Salah satu alasannya adalah pabrik tersebut tidak memenuhi standar layak konsumsi sesuai International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
Semakin rendah level ICUMSA, semakin baik kualitas gula. Level yang aman masuk food grade umumnya hanya sampai 300. Level ICUMSA tertinggi adalah untuk gula mentah sebagai bahan baku gula rafinasi dan tidak boleh dikonsumsi.
Menurut Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro, ada dua penyebab tingginya level ICUMSA gula yang diproduksi pabrik tersebut.
Pertama, akibat kondisi pabrik yang sudah tua. Pabrik milik PTPN yang sudah tua karena telah berproduksi sejak tahun 1800-an. Bahkan ada pabrik gula yang tidak bisa memproduksi gula putih.
Pabrik tersebut rencananya akan direvitalisasi. Namun, proses revitalisasi tersebut tidak bisa segera dilakukan. "Ada beberapa pabrik yang kita rencanakan tutup tapi tidak bia karena masih ada tebu yang masik untuk digiling," kata Wahyu, Senin (28/8).
Permasalahan kedua adalah lamanya gula disimpan di gudang penyimpanan. Selama setahun, gula akan mengalami degradasi kualitas. ICUMSA akan naik sebanyak 20% apabila gula hanya disimpan.
Berdasarkan keterangan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X harus ada pembenahan sistem pergudangan yang mereka miliki. "Saat ini kami belum menggunakan sistem first in - first out," ujar Dwi Satriyo Annurogo, Presiden Direktur PTPN X.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyegel 18 pabrik gula. 18 pabrik tersebut berasal dari 5 pabrik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), 4 pabrik PTPN IX, 5 pabrik PTPN X, dan 4 pabrik PTPN XI. Total gula yang disegel sebesar 42.500 ton gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News