kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah daftar harga rumah subsidi 2021!


Kamis, 18 Februari 2021 / 07:34 WIB
Inilah daftar harga rumah subsidi 2021!
ILUSTRASI. Pembangunan Rumah Subsidi. KONTAN/Baihaki/17/02/2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan rendah, rumah subsidi jadi salah satu solusi untuk memiliki hunian. Terkait hal ini, pemerintah telah mengatur batas harga rumah subdidi (harga rumah subsidi 2021).  

Penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah. 

Lalu berapa harga rumah subsidi di 2021? 

Harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021): 

Baca Juga: BRI sebar 6.000 KPR FLPP, simak syarat pengajuannya

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000. 

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000. 

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00. 

Baca Juga: Kinerja 2020 Cemerlang Berkat KPR Subsidi, Tahun Ini BBTN Proyeksikan Laba Tumbuh 70%

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000. 

5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×