Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Bila pengusaha membutuhkan insentif, maka pemberian insentif itu harus jelas terukur. Artinya, insentif itu akan diberikan ke mana dan seberapa besar. Dus, dalam lima tahun ke depan, industri smelter harus sudah berdiri dan jalan.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Minerbapum, Witoro Soelarno; merespons permintaan pengusaha yang diwajibkan memiliki industri pengolahan murni sendiri (smelter), Senin (26/10).
"Ini perlu duduk bersama antara pemegang kebijakan dengan pengusaha. Yang penting uu itu harus berjalan," papar Witoro.
Menurut Witoro, saat ini pengusaha belum memberitahukan kepada pemerintah soal pemberian insentif tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News