Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersiap memberlakukan integrasi atau satu tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 13 Juni 2018 esok.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengakui pendapatan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) bakal menurun akibat kebijakan ini. Namun, ada keuntungan lain yang juga bakal diperoleh. Salah satunya efisiensi waktu.
"Sebelumnya, kami menaruh barrier gate di sana untuk mengatur kepemilikan. Dengan dihilangkannya barrier gate itu pengguna tidak perlu menunggu. Selain itu, transaksi menjadi lebih simple,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/6).
Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat. Sedangkan, untuk golongan II dan III sebesar Rp 22.500 dan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 30.000.
"Maksimal Rp 30.000 dengan rasio 1, 1,5, dan 2x," tandasnya.
Dwimawan Heru , AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebutkan, nantinya gerbang tersebut akan dihilangkan. Namun, karena butuh proses untuk menghilangkannya, sementara baru dinonaktifkan saja. "Namun, kebijakan tersebut sudah berlaku per 13 Juni 2018," ujarnya.
Ia juga bilang, untuk segi bisnis akan mengalami penurunan. Namun, ia menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat melalui tol tanpa hambatan karena adanya gerbang tol sebagai pembatas dari kemepilikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News