CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Internux Belum Juga Membayar Kewajiban BWA


Minggu, 21 Februari 2010 / 18:29 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum juga menindak tegas PT Internux yang sampai perpanjangan waktu 20 Februari 2010 kemarin belum membayar kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio broadband wireless access (BWA).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto beralasan, jatuhnya perpanjangan batas waktu pembayaran tersebut bukanlah pada hari kerja. Sehingga, untuk keempat kalinya pihak panitia tender BWA memundurkan batas waktu pembayaran sampai 22 Februari 2010 atau Senin ini.

"Kami masih beranggapan positif bahwa Internux akan memanfaatkan kesempatan pembayaran di hari terakhir itu. Tetapi jika sampai 22 Februari tetap juga tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengenakan sanksi," kata Gatot, akhir pekan lalu.

Sanksi itu menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan ayanan Pita Lebar Nirkabel. Bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai batas waktu yang ditetapkan, maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri.

"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×