kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Internux Belum Juga Membayar Kewajiban BWA


Minggu, 21 Februari 2010 / 18:29 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum juga menindak tegas PT Internux yang sampai perpanjangan waktu 20 Februari 2010 kemarin belum membayar kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio broadband wireless access (BWA).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto beralasan, jatuhnya perpanjangan batas waktu pembayaran tersebut bukanlah pada hari kerja. Sehingga, untuk keempat kalinya pihak panitia tender BWA memundurkan batas waktu pembayaran sampai 22 Februari 2010 atau Senin ini.

"Kami masih beranggapan positif bahwa Internux akan memanfaatkan kesempatan pembayaran di hari terakhir itu. Tetapi jika sampai 22 Februari tetap juga tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengenakan sanksi," kata Gatot, akhir pekan lalu.

Sanksi itu menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan ayanan Pita Lebar Nirkabel. Bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai batas waktu yang ditetapkan, maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri.

"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×