kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

IPA desak PBB eksplorasi migas dihapus


Kamis, 19 Desember 2013 / 12:29 WIB
IPA desak PBB eksplorasi migas dihapus
ILUSTRASI. Air kelapa bisa membantu mengatasi asam lambung.


Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Keputusan pencabutan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk eksplorasi hingga saat ini belum menghasilkan keputusan. Padahal, Direktorat Jendral Pajak seharusnya mengumumkan keputusan 5 Desember 2013 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Pajak PBB eksplorasi ini dirasakan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sangat membebani kondisi keuangan KKKS. Keberatan ini pun sudah disampaikan sejak Juni 2013 lalu, dengan meminta agar pajak dicabut dan menjadikannya nol persen.

Lukman Mahfoedz, Presiden Direktur Medco Energy yang juga  Presiden Asosiasi Perusahaan Minyak Indonesia (IPA) menyampaikan keberatan para perusahaan migas sepertinya belum digubris. "Keputusannya belum keluar, mereka (dirjen pajak) masih memproses. Apa yang membuat keputusan itu lama, saya juga tidak tahu," ungkap dia.

Sebelumnya, ia juga bilang pajak apapun yang diminta pemerintah saat eksplorasi pasti akan membebani perusahaan. Sebab, perusahaan belum pasti mendapat minyak atau tidak saat pengeboran.

Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak hingga saat ini masih enggan berkomentar untuk ini. Hingga Rabu sore, Fuad tidak memberi respon untuk masalah keputusan yang ditanyakan KONTAN.

Sementara itu, Pengamat Migas, Sammy Hamzah yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sangat menyayangkan keputusan itu belum dihapus. Hingga saat ini pun, ia belum tahu apa yang menjadi kendala hingga terlambat dari tenggat waktu. "Keluhan sudah diterima oleh Dirjen Pajak, namun sepertinya kasihan ini perusahaan migas ditelantarkan begitu saja, " kata Sammy kepada KONTAN, Rabu (18/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×