kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

IPA tanggapi positif pencabutan Permen 31/2013 tentang Pekerja Asing


Jumat, 16 Maret 2018 / 05:00 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanggapi positif pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pencabutan Permen tersebut dalam rangka penyederhanaan perizinan dalam lingkup Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan penghapusan aturan tersebut sangat membantu para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Apalagi IPA telah lama meminta pemerintah untuk mencabut Permen 31/2013.

"Betul itu sangat membantu dan sudah lama kami suarakan dan ternyata sekarang di cabut. Jadi ini baik dampaknya,"imbuh Marjolijn ke KONTAN pada Kamis (15/3).

Biarpun begitu menurut Marjolijn, pencabutan aturan soal pekerja asing di sektor hulu migas tidak lantas langsung bisa meningkatkan investasi. Pasalnya ada banyak faktor yang mempengaruhi iklim investasi migas di Indonesia.

"Investasi migas itu dipengaruhi oleh berbagai macam proses , tidak hanya satu saja, dan dihapuskannya peraturan tadi memang adalah salah satunya. Tapi untuk melihat dampaknya harus juga dilihat hal-hal lain. Akan tetapi kami kan melihat bahwa Kementerian ESDM akhir-akhir ini menyederhanakan banyak peraturan jadi saya bilang sih dampaknya positif," katanya.

Lebih lanjut Marjolijn berharap penyederhanannya perizinan juga bisa dilakukan di kementerian lain terutama kementerian yang berhubungan dengan sektor migas.

"Kami mengharapkan agar penyederhanaan peraturan tersebut juga dilakukan oleh kementerian-kementerian lain yang peraturannya juga berlaku untuk industri migas,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×