kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPA tanggapi positif pencabutan Permen 31/2013 tentang Pekerja Asing


Jumat, 16 Maret 2018 / 05:00 WIB
IPA tanggapi positif pencabutan Permen 31/2013 tentang Pekerja Asing


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanggapi positif pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pencabutan Permen tersebut dalam rangka penyederhanaan perizinan dalam lingkup Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan penghapusan aturan tersebut sangat membantu para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Apalagi IPA telah lama meminta pemerintah untuk mencabut Permen 31/2013.

"Betul itu sangat membantu dan sudah lama kami suarakan dan ternyata sekarang di cabut. Jadi ini baik dampaknya,"imbuh Marjolijn ke KONTAN pada Kamis (15/3).

Biarpun begitu menurut Marjolijn, pencabutan aturan soal pekerja asing di sektor hulu migas tidak lantas langsung bisa meningkatkan investasi. Pasalnya ada banyak faktor yang mempengaruhi iklim investasi migas di Indonesia.

"Investasi migas itu dipengaruhi oleh berbagai macam proses , tidak hanya satu saja, dan dihapuskannya peraturan tadi memang adalah salah satunya. Tapi untuk melihat dampaknya harus juga dilihat hal-hal lain. Akan tetapi kami kan melihat bahwa Kementerian ESDM akhir-akhir ini menyederhanakan banyak peraturan jadi saya bilang sih dampaknya positif," katanya.

Lebih lanjut Marjolijn berharap penyederhanannya perizinan juga bisa dilakukan di kementerian lain terutama kementerian yang berhubungan dengan sektor migas.

"Kami mengharapkan agar penyederhanaan peraturan tersebut juga dilakukan oleh kementerian-kementerian lain yang peraturannya juga berlaku untuk industri migas,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×