Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia
Izin Operasi Berjadwal Aviastar Mandiri Dibekukan
JAKARTA. Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan melakukan pembekuan operasi penerbangan berjadwal yang dilakukan oleh maskapai Aviastar Mandiri. Pembekuan itu dilakukan karena maskapai tersebut masih belum memenuhi persyaratan jumlah pesawat yang diatur oleh UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Ini yang dibekukan karena jumlah pesawatnya tidak terpenuhi yang berjadwal. Untuk AOC 121 (diatas 30 penumpang) hanya memiliki 3 pesawat,” ungkap Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10).
Lantaran pembekuan tersebut 3 pesawat itu dioperasikan untuk penerbangan tidak berjadwal dengan AOC 121. Menurutnya pengoperasian tidak berjawal AOC 121 masih dimungkinkan karena persyaratan jumlah hanya 3 pesawat saja. Alhasil dengan pengalihan tersebut, kini Aviastar Mandiri hanya mengoperasikan penerbangan tidak berjadwal saja.
Suprasertyo menegaskan pembekuan AOC ini sama sekali tidak terkait dengan jatuhnya pesawat twin otter di Luwu, Sulawesi Selatan. Pesawat yang jatuh tersebut bukan tergolong operasi penerbangan berjadwal. Kata dia, sejak awal sebelum terjadi insiden pesawat jatuh untuk operasi tidak berjawal dengan AOC 135 (jumlah penumpang dibawah 30 orang) sudah memenuhi syarat karena memiliki 7 pesawat twin otter.
“Pembekuan ini tidak terkait dengan kecelakaan karena ini terkait jumlah pesawat,” tegasnya.
Seperti diketahui, maskapai Aviastar Mandiri baru saja mengalami insiden hilang kontak setelah lepas landas dari bandara Andi Jemma Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 2 Oktober lalu. Pesawat yang seharusnya menuju ke Makassar dengan waktu tempuh selama 1 jam 10 menit sudah lepas kontak sejak 11 menit setelah take off. Pesawat ini membawa 7 penumpang dan 3 kru.
Izin Operasi Berjadwal Aviastar Mandiri Dibekukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News