kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadwal operasional kereta rel listrik (KRL) tetap! Mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB


Kamis, 07 Mei 2020 / 20:25 WIB
Jadwal operasional kereta rel listrik (KRL) tetap! Mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB
ILUSTRASI. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa jadwal Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Belum ada perubahan jadwal, meski pemerintah akan membuka kembali seluruh moda transportasi mulai Kamis 7 Mei 2020.

"KRL hari ini beroperasi jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," ujar VP Corcom KCI Anne Purba, kepada kontan.co.id, Kamis (7/5).

Baca Juga: Wali Kota Bekasi: Kalau tinggi yang positif corona, kami minta KRL dihentikan

Anne mengatakan, hingga saat ini instruksi yang diterima bahwa KRL masih beroperasi dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai di wilayah DKI Jakarta. "Jika nanti ada perubahan akan diinfokan lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, dengan jam operasional 06.00 WIB-18.00 WIB ini, PT KCI akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06.00 WIB-18.00 WIB.

Jadwal lengkap dari perubahan jam operasional ini dapat diakses melalui situs resmi PT KCI. Selain penyesuaian jam operasional, memasuki PSBB ini KCI juga semakin memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbong. Asal tahu saja, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).

Baca Juga: Angkutan barang menopang pendapatan KAI di kuartal I 2020

Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×