kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jakarta banjir, penyedia jasa gerobak membanjir


Jumat, 18 Januari 2013 / 16:14 WIB
Jakarta banjir, penyedia jasa gerobak membanjir
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Kamis (17/9/2020).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Banjir yang melanda wilayah Jakarta sejak kemarin, Kamis (17/1) mendatangkan berkah bagi sebagian warga Jakarta, terutama yang menyediakan angkutan gerobak. Mereka menjual jasanya kepada penyeberang yang tak ingin basah terkena air banjir.

Di wilayah Grogol, Jakarta Barat misalnya, banyak warga menawarkan jas gerobaknya di depan Halte Transjakarta Grogol II hingga Rumah Sakit Sumber Waras. Mereka menawarkan jasa kepada warga lain yang ingin melewati banjir.

Perlu diketahui, untuk memanfaatkan jasa mereka, satu orang dikenakan biaya biaya Rp 50.000 sampai dengan Rp 80.000. Tentu saja, karena biaya relatif mahal, banyak penumpang menawar harga atau terpaksa menerima lantaran tidak mempunyai alternatif lain.

Gerobak yang digunakan sebagai angkutan adalah gerobak yang terbuat dari kayu, biasa digunakan untuk mengangkut kardus-kardus ataupun seng-seng bekas. Ada pula yang sengaja membuat gerobak dengan tumpukan ban atau galon air, di mana di atasnya diletakkan papan kayu sebagai tempat duduk.

Perlu diketahui, wilayah Grogol merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan tinggi di hari-hari kerja. Maklum, letaknya yang strategis membuat daerah ini menjadi persinggahan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×