Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketika anda pulang ke rumah dan mengeluarkan isi kantong, sebagian dari Anda tentu akan membawa koin rupiah yang terselip di dalamnya kantong atau dompet. Sebagian ada yang menyimpan rapi, namun sebagian ada yang berusaha menyimpan tapi tanpa sadar koin tercecer dan terbuang.
Namun, uang tetaplah uang. Sekecil apa pun nilai koin itu merupakan alat transaksi yang sah ketika melakukan aktivitas tukar-menukar. Koin itu bisa dibelanjakan, namun sering kali membuat minder karena kita takut tidak dilayani.
Nah, jangan khawatir, karena peritel modern ritel bersedia menerima koin Anda. "Sebenarnya menukar itu tugas bank, tapi kami sekarang sudah bersedia menukarkannya," kata Tutum Rahanta, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) di Jakarta (2/9). Tutum bilang, sejak 31 Juli lalu Aprindo sudah mencanangkan gerakan peduli koin dengan cara menerima transaksi dari koin juga menerima penukaran koin khususnya di ritel yang sudah diberi logo.
Nah, bagi anda yang kesehariannya selalu membawa pulang koin ke rumah, maka sebaiknya anda menyimpan koin tersebut dengan rapi agar bisa dikumpulkan sebagai alat transaksi. Tujuannya, agar koin itu tidak disia-siakan dan diselipkan di mana-mana atau terbuang tanpa sengaja. "Jangan sampai koin itu tidak dihargai," kata Radu Malam Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Langkah ini menurut Tutum juga akan menguntungkan ritel modern, pasalnya selama ini ritel modern juga kesulitan mendapatkan uang koin dari perbankan. Walaupun uang koin tersedia di perbankan, namun peritel mengeluh karena harus mengeluarkan biaya untuk biaya pengamanan dan transportasinya.
Harapan Tutum, konsumen bisa berbelanja dengan koin yang dimilikinya tanpa harus takut di tolak di bagian kasir. Pasalnya, ritel modern anggota Aprindo sangat membutuhkan koin tersebut di setiap outlet ritel anggotanya. “Kita ingin masyarakat lebih peduli dengan koin itu,” harap Tutum.
Namun Radu menilai masih banyak petugas ritel yang belum mengetahui hak konsumen dalam bertransaksi. Akibatnya, pelanggaran terhadap hak konsumen dalam bertransaksi dengan koin atau menerima transaksi dalam bentuk koin tidak dijalankan. "Masalahnya masih banyak petugas ritel yang belum memahami kebijakan," jelas Radu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News