kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Diperuntukkan Bagi Pembeli yang Sudah Terdaftar


Jumat, 04 Agustus 2023 / 05:27 WIB
Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Diperuntukkan Bagi Pembeli yang Sudah Terdaftar
ILUSTRASI. Mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ELPIJI 3 KG - Mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat. 

"Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina, semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap menegaskan, pendataan tersebut dilakukan bukan membatasi pembeli LPG 3 kg melainkan untuk memastikan program LPG 3 kg tepat sasaran. 

Ia mengatakan, masih bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK). 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Tambah Jumlah Pangkalan LPG

"Dalam tahap pendataan ini tidak ada batasan pembelian tabung LPG 3 kg, masyarakat dapat membeli di pangkalan atau sub penyaluran resmi Pertamina hanya perlu menunjukkan KTP atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya," kata Maompan. 

Maopang mengatakan, sosialisasi terkait transformasi pembelian LPG 3 kg dengan registrasi sudah dilakukan sebanyak 5 gelombang untuk 411 kabupaten/kota tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi. 

Adapun per 31 Juli 2023, sekitar 6,5 juta konsumen telah melakukan transaksi dalan sistem berbasis website. 

Baca Juga: Soal Keluhan Pasokan Elpiji 3 Kg, Begini Tanggapan Pertamina

"Dan pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran LPG 3 kg," ujarnya. 

Lebih lanjut, Maopang mengatakan, registrasi pada masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg ini juga bertujuan untuk menyempurnakan pendistribusian LPG 3 kg sehingga terhindar dari penyalahgunaan. 

"Transaksi secara manual dalam lookbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pembeli LPG 3 kg yang sesungguhnya, proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×