kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Jasa Marga: Sewa tempat di rest area Rp 150.000 per meter persegi


Kamis, 03 Januari 2019 / 06:51 WIB
ILUSTRASI. Rest area jalan tol Trans Jawa


Reporter: Erviana Bastian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk tengah mempersiapkan peluang bisnis bagi jaringan ritel minimarket sepanjang jalur tol Trans Jawa (rest area). Adapun sewa tempatnya hanya Rp 150.000 per meter persegi per bulan.

General Manager Tempat Istirahat dan Pelayanan Jasa Marga, Hubby Ramdhani mengatakan, saat ini potensi bisnis ritel minimarket sangat baik karena bisa melayani kebutuhan perjalanan bagi pengguna jalan tol. Selain itu juga dengan adanya minimarket bisa membantu para pengguna jalan melakukan transaksi isi ulang uang dalam bentuk elektronik.

"Potensi minimarket sangat baik, karena selain melayani kebutuhan perjalanan pengguna jalan tol, juga dapat membantu pengguna jalan untuk isi ulang uang elektronik," katanya kepada Kontan.co.id pada, Rabu (2/1).

Oleh karena itu Hubby, menegaskan nantinya akan lebih mengutamakan para tenant atau pebisnis ritel minimarket yang berada di wilayah ataupun daerah setempat. Namun, ada juga yang basisnya Nasional. "Tenant diutamakan dari daerah setempat, ada pula yang basisnya nasional," tegasnya.

Sebagai informasi bahwa pihak Jasa Marga membandrol harga sewa bagi ritel minimarket yang tertarik yaitu berdasarkan beberapa variasi sesuai dengan lokasinya. "Harga sewa bervariasi sesuai dengan lokasinya, mulai dari Rp 150.000 per meter persegi per bulan," ujarnya.

Bahwa pihak PT Jasa Marga properti (JMP) akan menyediakan tempat istirahat atau luasan ruang yang diperuntukkan untuk komersial sampai dengan 50% dari luasan lahan. Di mana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2018, 30%nya dialokasikan untuk UMK dan Koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×