kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa Marga: Sewa tempat di rest area Rp 150.000 per meter persegi


Kamis, 03 Januari 2019 / 06:51 WIB
Jasa Marga: Sewa tempat di rest area Rp 150.000 per meter persegi
ILUSTRASI. Rest area jalan tol Trans Jawa


Reporter: Erviana Bastian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk tengah mempersiapkan peluang bisnis bagi jaringan ritel minimarket sepanjang jalur tol Trans Jawa (rest area). Adapun sewa tempatnya hanya Rp 150.000 per meter persegi per bulan.

General Manager Tempat Istirahat dan Pelayanan Jasa Marga, Hubby Ramdhani mengatakan, saat ini potensi bisnis ritel minimarket sangat baik karena bisa melayani kebutuhan perjalanan bagi pengguna jalan tol. Selain itu juga dengan adanya minimarket bisa membantu para pengguna jalan melakukan transaksi isi ulang uang dalam bentuk elektronik.

"Potensi minimarket sangat baik, karena selain melayani kebutuhan perjalanan pengguna jalan tol, juga dapat membantu pengguna jalan untuk isi ulang uang elektronik," katanya kepada Kontan.co.id pada, Rabu (2/1).

Oleh karena itu Hubby, menegaskan nantinya akan lebih mengutamakan para tenant atau pebisnis ritel minimarket yang berada di wilayah ataupun daerah setempat. Namun, ada juga yang basisnya Nasional. "Tenant diutamakan dari daerah setempat, ada pula yang basisnya nasional," tegasnya.

Sebagai informasi bahwa pihak Jasa Marga membandrol harga sewa bagi ritel minimarket yang tertarik yaitu berdasarkan beberapa variasi sesuai dengan lokasinya. "Harga sewa bervariasi sesuai dengan lokasinya, mulai dari Rp 150.000 per meter persegi per bulan," ujarnya.

Bahwa pihak PT Jasa Marga properti (JMP) akan menyediakan tempat istirahat atau luasan ruang yang diperuntukkan untuk komersial sampai dengan 50% dari luasan lahan. Di mana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 10/PRT/M/2018, 30%nya dialokasikan untuk UMK dan Koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×