Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk telah mengusulkan menaikkan tarif tujuh ruas tol bulan ini. Usulan ini sudah diajukan pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sesuai regulasi, tarif tol naik setiap dua tahun sekali, disesuaikan dengan inflasi. Jadi, tujuh ruas itu sudah kami usulkan ke BPJT, " kata VP Divisi Operation Management PT Jasa Marga (Persero) Tbk Raddy R. Lukman menjawab pers di sela Safety Driving Workshop 2017, Jakarta, Kamis (9/11).
Tujuh ruas yang diusulkan penyesuaian tarifnya itu adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Tol Cipularang, Tol Purbaleunyi, Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Tol Semarang ABC dan Tol Surgem (Surabaya-Gempol).
Menurut dia, sebenarnya ada tiga ruas lagi yang harusnya juga disesuaikan tarifnya yakni Tol Jagorawi, Tol Janger (Jakarta-Tangerang) dan Tol JORR.
"Tol Jagorawi dan Janger tidak diusulkan karena sudah disesuaikan bersamaan dengan program integrasi, sedangkan Tol JORR sedang dievaluasi oleh BPJT untuk kepentingan yang sama, " katanya.
Berapa perkiraan besaran tarif ketujuh ruas tol tersebut?
Raddy mengatakan, sesuai dengan data inflasi dua tahun terakhir, besarannya sekitar 7% dari tarif saat ini. "Ya, plus minus sekitar 7%," katanya.
Raddy menambahkan, proses persetujuan usulan kenaikan tarif tersebut akan dievaluasi BPJT terkait pemenuhan aspek Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol tersebut.
"Setelah semuanya ok, baru SK Tarif oleh Menteri PUPR dikeluarkan, " katanya.
Raddy berharap SK kenaikan tarif sejumlah ruas tol tersebut tuntas bulan ini. "Karena jika mengacu sebelumnya per 1 November," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News