kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jelang batas akhir registrasi kartu, Tri : Penjualan perdana jelas turun


Senin, 23 April 2018 / 21:39 WIB
Jelang batas akhir registrasi kartu, Tri : Penjualan perdana jelas turun
ILUSTRASI. PT Hutchison 3 Indonesia


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang batas akhir pendaftaran kartu seluler prabayar pada 1 Mei 2018, perusahaan operator, Hutchison 3 Indonesia mengaku menunggu hasil akhirnya.

"Sejauh ini kami belum lihat bagaimana datanya, nanti fix-nya bisa kita lihat pas tanggal 1 Mei," ucap Danny Buldansyah, Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/4).

Danny mengatakan setelah tanggal 1 Mei 2018, jelas akan ada perubahan data jumlah pelanggan yang lebih jelas dan aktual. 

Bahkan ia menyebutkan, secara angka pelanggan kemungkinan akan berkurang, namun hal tersebut bukan berarti menurunkan jumlah traffic data atau penggunaan layanan data.

"Kalo dulu ada satu pelanggan bisa pakai sembilan nomor secara bergantian, sekarang akan terpangkas. tapi kan jumlah penggunaan datanya akan sama saja," tambah Danny.

Meski begitu, ia mengaku senang dengan kebijakan registrasi prabayar tersebut karena akan lebih menyehatkan industri layanan telekomunikasi di indonesia. Jumlah pengguna akan lebih mudah dipantau dan lebih nyata.

"Secara pendapatan, penjualan perdana mungkin nanti akan berkurang namun itu hanya bergeser ke penjualan voucher atau paket internet, jadi tidak ada nilai yang hilang," imbuh Danny.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap pemilik kartu seluler prabayar harus melakukan registrasi kepemilikan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini dirumuskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×