kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi akan batasi jam buka diskotek


Senin, 17 Juni 2013 / 15:00 WIB
Jokowi akan batasi jam buka diskotek
ILUSTRASI. Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana membatasi jam buka sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, khususnya kelab malam dan diskotek. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi peredaran Narkotika Psikotropika dan Zat Berbayaya atau NAPZA.

"Secara peralahan-lahan dikurangi," ujar Jokowi usai rapat koordinasi dengan Menkokesra, Badan Narkotika Nasional dan Kementrian Kesehatan terkait Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Penyalahgunaan NAPZA di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2013) siang.

Mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah menerapkan jam buka bagi tempat hiburan malam di Jakarta beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, Jokowi perlu melakukan koordinasi lagi dengan dinas-dinas terkait jika ingin menerapkan kebijakan jam buka yang baru.

"Kemarin sudah pernah dikurangi dua jam. Tidak mungkin kan baru buka jam delapan, tapi jam sembilan sudah tutup. Makanya nanti saya omongin dengan Dinas Pariwisata," ucap Jokowi.

Gubernur yang hobi blusukan itu mengakui jika Jakarta memang telah menjadi pasar bagi barang haram tersebut. Oleh sebab itu, ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap sejumlah tempat hiburan malam, termasuk mengatur jam buka tempat hiburan malam itu, mutlak diperlukan.

Lima tindak lanjut

Rapat koordinasi tertutup yang dipimpin oleh Mentri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono itu, menyepakati lima poin tindak lanjut menekan pengguna NAPZA di DKI Jakarta. Pertama, mengimplementasikan rencana aksi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.

"Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit," ujar Agung.

Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat NAPZA atau narkoba. Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA.

"Kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor," ujar Agung. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×