kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Resmi Perpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia


Jumat, 31 Mei 2024 / 14:31 WIB
Jokowi Resmi Perpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk mendapatkan IUPK ini, Freeport harus memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Di antaranya memiliki fasilitas pengolahan dan permunian (smelter) dan menambah saham 10% kepada pemerintah (BUMN) menjadi 61% yang sebelumnya 51%.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024.

Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 195 (A)

IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Adapun, penjelasan Pasal 195A yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.

Baca Juga: Freeport Indonesia Optimistis Smelter di Gresik Mulai Beroperasi pada Juni 2024

Pasal 195 (B)

(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan

f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:

-kegiatan eksplorasi lanjutan; dan

-peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri. 

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan; b. peta dan batas koordinat wilayah; c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan; e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan; f. RKAB; dan g. neraca sumber daya dan cadangan.

(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 109 PP 25 Tahun 2024 ini, untuk pertambangan mineral logam, perpanjangan dilakukan sebanyak 2 kali masing-masing 10 tahun, artinya IUPK Freeport ini akan berlaku hingga 2061, dari yang sebelumnya akan berakhir pada 2041.

Baca Juga: Jokowi: Sebentar Lagi, Kepemilikan Saham Freeport oleh Pemerintah Jadi 61%

Pasal 109

Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a dan huruf b dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:

a. Untuk pertambangan mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun; dan

b. Untuk pertambangan batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×