kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jonan: Freeport pakai isu pemecatan untuk menekan


Sabtu, 18 Februari 2017 / 21:45 WIB
Jonan: Freeport pakai isu pemecatan untuk menekan


Reporter: Azis Husaini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tak bisa menahan jika PT Freeport Indonesia mengajukan arbitrase. Pasalnya, langkah hukum merupakan hak siapapun. 

"Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum. Karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Jonan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2).

Menurut kabar yang diterima KONTAN, PTFI akan mengajukan arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah buntu. Nego tersebut antara lain terkait divestasi saham, ekspor mineral, dan izin perpanjangan kontrak. 

"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata Jonan. Menurut dia, Freeport selayaknya korporasi global seharusnya memperlakukan karyawan sebagai aset berharga, bukan alat untuk memperoleh keuntungan semata. 

Sebelumnya, ditulis Antara, PTFI telah merumahkan sekitar 300 karyawan dan ekspatriat lantaran pemerintah tak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat. Pasalnya, tanpa izin ekspor, Freeport hanya memproduksi 40% konsentrat, yang akan dikirim ke PT Smelting di Gresik.  

Saat ini, pemerintah masih menggelar pembicaraan dengan Freeport terkait divestasi 51% saham, lebih besar ketimbang yang tercantum di Kontrak Karya tahun 1991 yaitu 30%. 

Selain itu, pemerintah dan Freeport masih saling tarik menarik di pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam hal ini, pemerintah sudah memberikan kembali izin ekspor konsentrat pada Freeport dengan syarat harus membangun smelter dalam lima tahun ke depan. Freeport bersikeras ingin mendapatkan hak dari statusnya yang lama sebagai Kontrak Karya terkait perpajakan dan perpanjangan kontrak.

Terkait rencana arbitrase, KONTAN hari ini telah mencoba menghubungi Jurubicara PTFI Riza Pratama namun tak dibalas atau mendapat jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×