kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat diubah, ini penjelasan Kemenhub


Selasa, 17 November 2020 / 20:00 WIB
Jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat diubah, ini penjelasan Kemenhub
ILUSTRASI. Sejumlah pengendara motor melintas dengan latar belakang pesawat komersial yang akan lepas landas


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah aturan mengenai kepemilikan dan penguasaan pesawat udara dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi.

Dalam RPP tersebut disebutkan bahwa pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu.

Di mana, ketentuannya, angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Baca Juga: Garuda Indonesia perkuat kapabilitas layanan pengiriman kargo produk farmasi

Sementara, angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, tujuan utama perubahan aturan tersebut sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yakni dalam rangka kemudahan berusaha.

Adita tak menampik, aturan sebelumnya menjadi salah satu hambatan dalam berusaha. "Salah satunya karena butuh permodalan besar," ujar Adita Kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).

Dalam aturan sebelumnya, yakni dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai lebih banyak dari RPP tersebut.

Dalam pasal 118 ayat 2 disebutkan, angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani.

Baca Juga: Erick Thohir bikin 4 kluster di Holding Pariwisata, 7 anak usaha Garuda dipisah

Lalu, angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

Lebih lanjut Adita mengatakan, ke depan, penilaian suatu badan usaha dinyatakan layak dengan melihat dari rasio keuangan, rute yang diajukan dan jumlah pesawat.

"Jadi tidak hanya terkait jumlah kepemilikan pesawat, selain itu juga dengan memperhatikan kelanjutan proses pelayanan," terang Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×