kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar terbaru, ESDM: Freeport dapat durasi izin selama 20 tahun hingga tahun 2041


Senin, 17 Desember 2018 / 13:43 WIB
Kabar terbaru, ESDM: Freeport dapat durasi izin selama 20 tahun hingga tahun 2041
ILUSTRASI. DIVESTASI SAHAM PT FREEPORT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) memasuki babak akhir. Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan sinyal bahwa IUPK definitif PTFI bisa terbit dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan,dari sektor yang menjadi kewenangannya, pembahasan dan syarat untuk terbitnya IUPK telah selesai.

Hanya saja, agar IUPK tersebut bisa terbit, masih ada pembahasan pada persyaratan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kementerian Keuangan.

“Masih dibahas masing-masing. (Kementerian) Lingkungan bahas lingkungan, (Kementerian) Keuangan bahas keuangan. Dari (Kementerian) ESDM sudah selesai,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (17/12).

Penyelesaian lingkungan dan stabilitas investasi atau perpajakan, memang menjadi poin krusial, baik dalam penerbitan IUPK maupun proses divestasi 51,23% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Aluminium). Seperti yang diberitakan Kontan.co.id akhir pekan lalu (15/12), Executive Vice President PTFI Tony Wenas mengungkapkan bahwa draft IUPK definitif itu masih berkenaan dengan empat butir kesepakatan Freeport dengan pemerintah.

Yaitu perpanjangan izin operasi hingga 2041, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi atau perpajakan, serta divestasi saham 51%. “Termasuk soal lingkungan hidup, yang juga akan ada di IUPK. Soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga sedang dalam proses,” kata Tony.

Yang jelas, lanjut Bambang, dalam IUPK definitif tersebut PTFI bisa mendapatkan durasi izin selama 20 tahun hingga tahun 2041, yang dilakukan dengan skema 2 x 10 tahun. “Udah dikawalkan, 2 x 10 (tahun)” ujarnya.

Bambang pun menegaskan bahwa penerbitan IUPK definitif PTFI akan dilakukan secara bersamaan dengan penyelesaian transaksi divestasi oleh Inalum. Namun, Bambang enggan mengkonfirmasi kapan transaksi dan penerbitan itu akan dilakukan. “Nanti bersamaan semua. Berdo’a sama-sama biar cepat selesai,” kata Bambang.

Adapun, Inalum sendiri telah mengklaim untuk siap kapan saja melakukan pembayaran guna mendivestasi 51,23% saham PTFI seharga US$ 3,85 miliar. Sebab, holding industri pertambangan BUMN ini telah mendapatkan dana sebesar US$ 4 miliar dari penerbitan obligasi global.

Dalam urusan adminsitrasi dan perizinan, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin persaingan usaha (anti-trust filing) dari negara-negara tujuan ekspor PTFI. Yakni Jepang, Korea Selatan, China dan Filipina. Sedangkan izin anti-trust dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Indonesia, akan diterbitkan setelah transaksi divestasi selesai. “Izin sudah keluar, sudah selesai semua,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×