kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kadin usulkan asing miliki properti di atas 150 m2


Rabu, 20 Februari 2013 / 09:15 WIB
Kadin usulkan asing miliki properti di atas 150 m2
ILUSTRASI. Jadwal kualifikasi Piala Dunia 2022 Andorra vs Inggris: Three Lions ancam Tricolors


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kalangan pengusaha terus mendorong dibukanya keran kepemilikan properti asing di Indonesia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bahkan memasukkannya ke dalam agenda tahun 2013.

"Kami akan mengajukan lagi kepemilikan properti asing tahun ini," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri Trihatma K. Haliman dalam rapat dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Selasa (19/2).

Selama ini pembahasan kepemilikan properti asing mandek pada poin batasan jenis, lokasi, dan harga properti yang boleh dimiliki asing. Nah, Kadin mengajukan usul baru, yaitu kepemilikan asing tidak dibatasi berdasarkan harga, melainkan luasnya.

Menurut Trihatma, idealnya, properti yang boleh dimiliki orang asing mempunyai luas di atas 150 meter persegi (m2). Batasan luas berlaku untuk landed maupun high rise. "Pembatasan berdasar luas lebih gampang karena tidak berubah mengikuti inflasi," ujarnya. Dia menghitung, saat ini, harga rumah dengan luas lebih dari 150 m2 di Jakarta sudah mencapai Rp 3 miliar-Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merekomendasikan batasan harga properti yang boleh dimiliki asing di atas Rp 5 miliar. Selain itu, orang asing hanya boleh membeli properti di pasar primer, bukan sekunder.

Sedangkan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyarankan, batasan harga di atas Rp 2,5 miliar. Selain itu, properti masih dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Asal tahu saja, saat ini orang asing hanya bisa memiliki properti di Indonesia dengan hak pakai selama 25 tahun. Nah, pengusaha ingin memperpanjang masa hak pakai menjadi 70 tahun, bahkan 99 tahun untuk menggairahkan iklim investasi properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×