kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri minta buruh tak ikut aksi 2 Desember


Senin, 28 November 2016 / 14:12 WIB
Kapolri minta buruh tak ikut aksi 2 Desember


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian berharap agar aksi unjuk rasa selain Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak digelar pada 2 Desember 2016.

Misalnya, kata Kapolri, rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok buruh pada hari yang sama. "Kita harapkan aksi-aksi di luar itu ditunda di hari lain. Jangan sampai menganggu kesucian acara ini karena ini memang ibadah," kata Tito seusai bertemu dengan pihak GNPF MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11).

"Termasuk ada rencana kegiatan demo buruh, misalnya. Jangan sampai nanti di sini sedang berzikir, di sebelahnya teriak-teriak. Akan ganggu kesucian ibadah," imbuhnya.

Rencananya, GNPF MUI akan kembali melanjutkan aksi unjuk rasa terkait proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2 Desember. Polri memberi izin aksi digelar di Monas yang mampu menampung 600.000 sampai 700.000 orang. "Jika kurang disiapkan di Jalan Merdeka Selatan," kata Kapolri.

Aksi GNPF akan dimulai pukul 8.00 WIB dan akan diakhiri shalat Jumat berjamaah.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana Mogok Nasional yang akan dilangsungkan pada 2 Desember 2016. Mogok Nasional akan dilaksanakan dalam bentuk unjuk rasa di 20 Provinsi dan 250 Kabupaten/Kota.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim, aksi tersebut akan melibatkan hampir 1 juta buruh di Indonesia. Menurutnya, lebih dari 200.000 buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang akan berunjuk rasa di depan Istana dengan titik kumpul di bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Sedangkan Mogok Nasional buruh di 19 provinsi lainnya dilakukan di kawasan industri dan kantor Gubernur masing-masing," ujar Iqbal dalam rilisnya.

Adapun tuntutan dalam aksi Mogok Nasional tersebut, yakni meminta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menaikkan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kota (UMP/UMK) sebanyak 15% sampai 20%. Mereka juga meminta polisi memenjarakan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×