kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Keamanan data mendorong ekonomi digital


Kamis, 27 April 2017 / 22:43 WIB
Keamanan data mendorong ekonomi digital


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

JAKARTA. Ekonomi digital dan transaksi online. Inilah tren saat ini. Tapi celakanya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai undang- undang yang khusus mengatur  dan menjamin perlindungan  data privasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Pengamanan berupa landasan hukum perlu ada untuk mencegah kejahatan dan menyelesaikan masalah yang terjadi khususnya di era big data. “Menurut World Economic Forum pertumbuhan digitalisasi dan konektivitas internet yang demikian cepat telah menjelma menjadi tulang punggung revolusi Industri keempat. Ini  berpotensi mendorong model bisnis yang inovatif serta menciptakan transformasi bangunan politik dan sosial," terang An An Chandrawulan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, host International Conference On the Digital Economy (ICODE), dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (27/4).

Sampai saat ini hampir 120 negara memiliki undang-undang perlindungan data privasi secara spesifik. Di Asean, Malaysia, Singapura dan Filipina telah memiliki aturan tersebut.  Menurut Chandrawulan, perlu undang-undang sebagai landasan hukum dalam transaksi online, agar menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam  membuat regulasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×