kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keamanan data mendorong ekonomi digital


Kamis, 27 April 2017 / 22:43 WIB
Keamanan data mendorong ekonomi digital


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

JAKARTA. Ekonomi digital dan transaksi online. Inilah tren saat ini. Tapi celakanya, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai undang- undang yang khusus mengatur  dan menjamin perlindungan  data privasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Pengamanan berupa landasan hukum perlu ada untuk mencegah kejahatan dan menyelesaikan masalah yang terjadi khususnya di era big data. “Menurut World Economic Forum pertumbuhan digitalisasi dan konektivitas internet yang demikian cepat telah menjelma menjadi tulang punggung revolusi Industri keempat. Ini  berpotensi mendorong model bisnis yang inovatif serta menciptakan transformasi bangunan politik dan sosial," terang An An Chandrawulan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, host International Conference On the Digital Economy (ICODE), dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (27/4).

Sampai saat ini hampir 120 negara memiliki undang-undang perlindungan data privasi secara spesifik. Di Asean, Malaysia, Singapura dan Filipina telah memiliki aturan tersebut.  Menurut Chandrawulan, perlu undang-undang sebagai landasan hukum dalam transaksi online, agar menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam  membuat regulasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×