kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   62,47   0,80%
  • KOMPAS100 1.206   9,93   0,83%
  • LQ45 979   9,02   0,93%
  • ISSI 229   0,72   0,32%
  • IDX30 500   4,58   0,93%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,11   0,82%
  • IDXV30 140   0,07   0,05%
  • IDXQ30 167   1,33   0,80%

Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Rugikan Pedagang Kecil


Kamis, 12 September 2024 / 18:07 WIB
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Rugikan Pedagang Kecil
Pelaku usaha ritel tolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku usaha ritel menolak rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, mengkritik rencana tersebut. Menurutnya, sosialisasi dan implementasi kebijakan ini tidak memadai dan berpotensi menciptakan praktik pungli. 

"Pasal karet dalam PP ini akan menyulitkan pelaku usaha dan bisa menguntungkan pihak tertentu," ujar Roy dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (12/9).

Baca Juga: Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Roy juga mengkhawatirkan dampak negatif terhadap pedagang kecil dan pekerja. Ia menilai bahwa peraturan yang hanya fokus pada kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bisa merugikan usaha kecil dan menurunkan omzet secara signifikan. 

"Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi dalam regulasi ini," tambahnya.

Dia menekankan kekhawatiran mengenai penurunan omzet pedagang kecil dan dampaknya terhadap perekonomian negara. Menurutnya, tujuan pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok bisa terganggu dan malah membebani pedagang serta peritel yang telah mematuhi aturan.

Roy juga menyoroti potensi peningkatan konsumsi rokok ilegal sebagai akibat dari kebijakan tersebut. Kesulitan akses bagi konsumen dewasa dan minimnya informasi tentang produk tembakau legal dapat memicu pergeseran ke rokok ilegal.

Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau Dinilai Rugikan Kepentingan Nasional

Aprindo telah mengajukan surat kepada kementerian terkait untuk meminta kajian ulang. Roy menyatakan bahwa asosiasi merasa tidak pernah dilibatkan dalam diskusi mengenai kebijakan ini dan menganggap beberapa kementerian yang menyetujui peraturan ini tidak memahami dampaknya terhadap pelaku ritel.

"Kami berharap ada keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan. Penting untuk meninjau pengawasan yang efektif dan mempertimbangkan nasib pedagang yang selama ini taat di lapangan," tutup Roy.

Selanjutnya: Harga Emas Spot Naik ke US$2.517,88 dan Paladium Naik ke US$1.014 Kamis (12/9) Sore

Menarik Dibaca: Tak Suka Rayakan Ulang Tahun, Bisa Jadi Alami Birthday Blues Loh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×