kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemdag janji segera terbitkan SPI sapi bakalan


Senin, 09 Mei 2016 / 15:06 WIB
Kemdag janji segera terbitkan SPI sapi bakalan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) berjanji akan menuntaskan persoalan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) sapi bakalan pada pekan ini. Kemdag mengakui sampai saat ini baru ada empat importir sapi bakalan yang sudah mengantongi SPI, sementara yang lainnya masih dalam proses.

Hal itu dikatakan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih kepada KONTAN, Senin (10/5). 

Menurut Karyanto, pengajuan permohonan online SPI baru mulai dilakukan oleh pelaku usaha pada tanggal 30 April 2016. Sementara permohonan persetujuan impor yang sudah masuk ke Kemdag dengan melampirkan rekoendasi impor (rekom) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) ada 44 perusahaan. Mereka mendapatkan kuota impor sebanyak 213.723 ekor sapi bakalan.

"Sementara itu yang sudah diterbitkan SPI sebanyak empat perusahaan, sedangkansisanya sedang dalam proses dan akan selesai minggu depan," ujar Karyanto.

Ia menjelaskan, secara umum permintaan terhadap daging sapi akan meningkat pada saat bulan puasa dan hari raya lebaran. Dan pembagian alokasi kepada feedlooter dilakukan oleh Kemtan dan disebutkan dalam rekomendasi yang diterbitkan Kemtan.

Seperti diketahui, importir sapi bakalan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) mengeluhkan lambatnya penerbitan SPI dari Kemdag. Keterlambatan tersebut disebabkan lambatnya penerbitan rekom Kemtan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×