kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.868   45,00   0,25%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Kemendag Bakal Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, idEA Bilang Begini


Kamis, 28 Mei 2026 / 12:34 WIB
Kemendag Bakal Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, idEA Bilang Begini
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan (KONTAN/Leni Wandira)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya pada Komisi VI, untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi Permendag nomor 31 tahun 2023 itu, bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara pelaku usaha lokal maupun global, serta usaha offline ataupun online.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menghargai terkait dengan keinginan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso untuk merevisi Permendag nomor 31 tahun 2023 tersebut. Hal itu perlu dilakukan di tengah perkembangan ekosistem perdagangan digital yang berlangsung sangat cepat dan dinamis.

Baca Juga: Strategi Metland (MLTA) pada 2026: Siapkan Ekspansi Hotel, Residensial, dan Komersial

Dengan adanya revisi regulasi tersebut, industri akan tetap mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat, adil, aman, dan berkelanjutan bagi konsumen, UMKM, platform digital, fintech, logistik, maupun seluruh mitra dalam ekosistem tersebut.

"idEA beserta para anggotanya juga berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mendukung penguatan perlindungan konsumen, pengawasan perdagangan digital, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Budi Primawan kepada Kontan, Kamis (28/5/2026).

Budi menyebutkan bahwa industri digital ke depannya harus memperkuat aspek kepatuhan (compliance), termasuk dalam hal pengawasan produk, pengelolaan iklan, perlindungan konsumen, serta tata kelola penjual (seller) di platform digital.

"Dalam implementasinya, platform digital saat ini telah memiliki berbagai mekanisme pemantauan, moderasi, serta penindakan terhadap produk maupun aktivitas yang melanggar ketentuan yang berlaku," ucap Budi.

Selanjutnya, idEA meminta kepada pemerintah RI agar merevisi regulasi tersebut dengan tetap mempertimbangkan segala aspek secara adil.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Masih Terpukul, Produsen Andalkan Diskon untuk Genjot Omzet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×