Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Kebijakan sektor perdagangan baja saat ini adalah memaksimalkan sistem pengamanan perdagangan berupa anti dumping dan safeguard. Dua kebijakan ini sudah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“6 kasus dari 10 dari kasus yang diinvestigasi oleh KADI dan KPPI tersebut merupakan produk baja,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Mari menyatakan, pihaknya sudah menaikan anggaran untuk operasional KADI dan KPPI untuk meningkatkan kinerjanya dan proaktif dalam melakukan petisioner.
Diluar kebijakan pengamanan perdagangan tersebut, pihaknya juga mengusulkan penambahan penggunaan SNI Wajib bagi produk baja. “Termasuk melakukan pengawasan produk baja non SNI yang beredar di pasar,” jelas Mari usai melakukan rapat tertutup dengan direksi PT Krakatau Steel (KS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News