kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag terapkan patokan harga impor hortikultura


Sabtu, 12 Oktober 2013 / 11:17 WIB
Kemendag terapkan patokan harga impor hortikultura
ILUSTRASI. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan mekanisme harga referensi hortikultura, dalam hal ini bawang merah dan cabai. Harga ini sebagai patokan untuk mengetahui kapan bisa diambil kebijakan importasi. Jika harga di pasar lebih dari harga patokan tersebut, maka keran impor akan dibuka.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Srie Agustina, kemarin (11/10).

Harga referensi bawang merah dipatok pada harga Rp 25.700 per kg.  Srie mengatakan, harga itu sudah memperhitungkan balik modal (BEP) petani ditambah keuntungan 40 persen, yang totalnya Rp 11.935 per kg. "Dan setelah dihitung biaya distribusi, susut, transportasi, bongkar muat dan lain- lain ditetapkan harga referensi sebesar Rp 25.700 per kg tersebut," kata Srie.

Sementara harga referensi cabai merah dan cabai keriting dipatok pada Rp 26.300 per kg. Srie menjelaskan, harga referensi untuk cabai merah dan cabai keriting, juga sudah memasukkan perhitungan BEP petani sebesar Rp 8.780 per kg. Ditambah lagi dengan keuntungan sebesar 40 persen, sehingga totalnya menjadi Rp12.290.

Adapun, harga referensi cabai rawit dipatok pada Rp 28.000 per kg. Menurut Sri harga patokan untuk cabai rawit sudah memasukkan BEP petani sebesar Rp 9.547 per kg, serta 40 persen keuntungan, sehingga totalnya menjadi Rp 13.365 per kg.

"Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan susutnya komoditas, jika seperti cabai itu ada beberapa yang busuk, sementara bawang merah susut saat pemisahan bawang dengan bongkolnya," ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 118/PDN/KEP10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura yang ditetapkan dan diberlakukan pada 3 Oktober 2013. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×