kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub pastikan Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan laik udara sebelum terbang


Senin, 11 Januari 2021 / 20:44 WIB
Kemenhub pastikan Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan laik udara sebelum terbang
ILUSTRASI. Anggota tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa hasil pencarian bagian pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Senin (11/1).

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. 

Baca Juga: KNKT sebut pesawat Sriwijaya Air kemungkinan pecah saat menghantam perairan

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/no commercial flight. Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/commercial flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) yang merupakan regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Baca Juga: Menhub: Pemerintah akan maksimal mencari korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Tim DVI hari ini mulai identifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×