kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kemenhub Percepat Pengesahan Tarif Batas Atas


Jumat, 05 Maret 2010 / 14:32 WIB
Kemenhub Percepat Pengesahan Tarif Batas Atas


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergegas merampungkan pengesahan aturan tarif batas atas. Menyusul semakin banyaknya maskapai yang sudah berkomitmen menetapkan layanan penerbangan berdasarkan bakal aturan itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay bilang saat ini draf aturan tarif batas atas sudah di meja Menteri
Perhubungan. "Direktur Angkutan Udara sudah menyerahkannya ke Menteri, tinggal menunggu ditandatangani," kata Herry, Jum'at (5/3).

Menurutnya, agenda sosialisasi aturan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terpaksa dikesampingkan. Karena melalui pemberitaan di media massa, pihak YLKI pun sudah memberikan masukan atas rancangan aturan itu. Masukan YLKI yang pada dasarnya meminta pemerintah memperketat pengawasan penerapan tarif berdasarkan jenis layanan, menurutnya pun akan dijalankan.

"Draf final yang diajukan ke Menteri masih seperti draf awal, pihak maskapai pun sudah tidak mempermasalahkan lagi. Atas dasar itulah diharapkan paling lambat awal bulan depan aturan itu bisa berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×