kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkominfo Diminta Hapus Denda Pembayaran Kewajiban Tender 2%


Selasa, 23 Februari 2010 / 09:15 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati, Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Kisruh tender Broadband Wireless Access (BWA) masih berlangsung. Direktur Utama PT Berca Hardayaperkasa Duta Sarosa yang perusahaannya sempat menunggak pembayaran kewajibannya menuturkan bahwa akhir bulan lalu dirinya telah mengirim surat kepada Menkominfo.

Inti dari surat tersebut adalah meminta pemerintah menghapuskan kewajiban denda sebesar 2% per bulan keterlambatan pembayaran kewajibannya.

"Jangan hanya dibidik soal belum lunasnya pembayaran denda. Karena setelah membayar pokok kewajiban tersebut, kami langsung mengerjakan tugas kami dengan membuka tender vendor yang akan membangun jaringan tersebut," kata Duta.

Kemenkominfo bakal memberikan sanksi bagi mereka yang terlambat memenuhi kewajiban mereka, yaitu membayar biaya hak penggunaan (BHP). Sanksi itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai batas waktu yang ditetapkan, maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×