kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Kemenkominfo Diminta Hapus Denda Pembayaran Kewajiban Tender 2%


Selasa, 23 Februari 2010 / 09:15 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati, Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Kisruh tender Broadband Wireless Access (BWA) masih berlangsung. Direktur Utama PT Berca Hardayaperkasa Duta Sarosa yang perusahaannya sempat menunggak pembayaran kewajibannya menuturkan bahwa akhir bulan lalu dirinya telah mengirim surat kepada Menkominfo.

Inti dari surat tersebut adalah meminta pemerintah menghapuskan kewajiban denda sebesar 2% per bulan keterlambatan pembayaran kewajibannya.

"Jangan hanya dibidik soal belum lunasnya pembayaran denda. Karena setelah membayar pokok kewajiban tersebut, kami langsung mengerjakan tugas kami dengan membuka tender vendor yang akan membangun jaringan tersebut," kata Duta.

Kemenkominfo bakal memberikan sanksi bagi mereka yang terlambat memenuhi kewajiban mereka, yaitu membayar biaya hak penggunaan (BHP). Sanksi itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Bahwa pemenang seleksi yang tidak membayar BHP frekuensi radio sampai batas waktu yang ditetapkan, maka penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan akan dibatalkan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×