kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenperin beri masukan program KITE IKM


Sabtu, 14 Oktober 2017 / 14:56 WIB
Kemenperin beri masukan program KITE IKM


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi IKM. Pasalnya, sejak diluncurkan pada 30 Januari 2017 lalu, program tersebut belum termanfaatkan dengan baik.

“Hal ini disebabkan karena Koperasi Tumang yang direncanakan akan berperan sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB), baru terbentuk pada Oktober 2017. Selain itu, terdapat batasan minimum impor untuk bahan baku tembaga, serta IKM di Tumang belum bisa melaksanakan ekspor secara mandiri karena masih melibatkan pihak ketiga,” ungkap Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14/10).

KITE merupakan kebijakan guna memberikan kemudahan bagi IKM dalam mengimpor bahan baku untuk proses produksi yang akan diekspor kembali sebagai produk jadi. Fasilitas KITE IKM ini diberikan kepada IKM dan konsorsium KITE yang telah mendapatkan penetapan sebagai penerima.

Gati menyebutkan, pihaknya telah memberikan masukan terkait peningkatan fasilitas KITE dan fasilitas pembiayaan ekspor, yaitu membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi IKM yang lebih menyebar antara lain melalui pendirian PLB. Pengaplikasiannya seperti konsorsium pada sentra IKM tekstil di Pemalang dan sentra IKM furnitur di Solo.

Usulan lainnya, proses kepengurusan Ijin Usaha Industri (IUI) dan dokumen kelengkapan bagi sektor IKM agar dapat dipermudah di beberapa daerah. “Selain itu, perlu adanya struktur biaya dari masing-masing komoditas IKM, karena memiliki permasalahan yang berbeda dalam mengakses pembiayaan,” imbuhnya.

“Langkah pertama yang saat ini kami lakukan adalah market intelligence untuk mengetahui kondisi target pasar, penentuan produk dan tahap positioning. Langkah selanjutnya pengembangan produk dari segi standardisasi dan desain,” papar Gati.

Setelah itu, dilakukan pendataan beberapa IKM yang potensial masuk ke pasar ekspor dan memberikan grading pada setiap IKM. Dan, tahap terakhir, Ditjen IKM akan memberikan fasilitasi kemudahan ekspor pada KITE IKM, serta memberikan pembiayaan, penjaminan, jasa asuransi, dan jasa konsultasi ekspor.

Dalam upaya pengembangan ekspor produk IKM, Ditjen IKM telah menetapkan pengembangan sembilan produk IKM prioritas, antara lain dari industri makanan dan minuman, logam, perhiasan, herbal, kosmetik, fashion, industri kreatif, kerajinan dan furnitur.

Perkembangan ekspor IKM pada periode 2010-2015 terus mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2010 nilai ekspor IKM mencapai angka US$15,51 miliar, pada tahun 2011 mencapai angka US$16,58 miliar, tahun 2012 berada pada angka US$17,59 miliar, tahun 2013 di angka US$18,60 miliar, tahun 2014 berada di angka US$19,61 miliar dan tahun 2015 naik hingga US$26,62 miliar.

Sementara itu, kontribusi nilai ekspor IKM terhadap ekspor industri mengalami kenaikan yaitu di tahun 2010 sebesar 15,83 %, dan tahun 2015 mencapai 24,60 %. Sedangkan kontribusi ekspor IKM terhadap ekspor nasional tahun 2010 berada pada 9,83 % dan terus mengalami peningkatan pada tahun 2015 menjadi 17,44 %

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×