kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Penerapan pemblokiran ponsel BM melalui IMEI tetap mulai 18 April


Kamis, 20 Februari 2020 / 20:27 WIB
Kemenperin: Penerapan pemblokiran ponsel BM melalui IMEI tetap mulai 18 April
ILUSTRASI. Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equ


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020.

Pemerintah juga telah lebih dulu melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI selama dua hari pada 17-18 Februari lalu.

Equipment Identity Register (EIR) menjadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI. Pasalnya EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.

Baca Juga: Uji coba pemblokiran ponsel BM dilakukan lewat dua mekanisme yang berbeda, apa saja?

Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto mengatakan, selain itu ada sistem SIBINA yaitu Centralized EIR yang akan menampung data IMEI yang akan dikoleksi setelah aturan diimplementasikan. "Tapi bakal percuma kalau sibina tanpa EIR. Pembatasan akses dilakukan oleh EIR," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Janu menuturkan, sesuai dengan Permenperin No. 29 tahun 2019, yang berwenang Kapusdatin kalau terkait dengan Sibina. Kalau urusan IER, Janu menyebut, itu domain operator.

"Menurut Kominfo, harga EIR di Pakistan sekitar Rp 1,5 miliar. Tapi menurut saya, tidak membebani kepada operator karena bisa berbagi skema di ambil antara operator dengan penyedia EIR, atau skema perpajakan. Intinya tanggal 18 April 2020 program akan mulai berjalan," kata Janu.

Janu menyebut, pihaknya akan melakukan MoU dengan GSMA untuk data pembandingnya. "Kita juga mesti hati hati, Mou dengan pihak luar," katanya.

Tentunya. menurut Janu, tidak dalam sekejap semuanya akan berubah. "Perlahan-lahan kita harus bantu pemerintah menyukseskan program ini," ujarnya.

Baca Juga: Terkait aturan IMEI ponsel rogoh investasi tambahan, ini tanggapan operator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×