kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin susun 64 RSNI di 2013


Jumat, 28 Desember 2012 / 10:20 WIB
Kemenperin susun 64 RSNI di 2013
ILUSTRASI. Pengunjung membeli bahan makanan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggenjot rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) mulai tahun depan untuk meningkatkan standar  berbagai produk yang beredar di pasar domestik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari bilang Kemenperin berniat menyusun 64 RSNI baru untuk berbagai sektor industri.  "Ini upaya perlindungan industri nasional dari persaingan usaha tidak sehat ditengah krisis global," kata Anshari kemarin.

Industri bidang makanan dan minuman, logam, kimia baik hulu dan hilir, maupun komponen otomotif dan elektronik akan menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam menyusun RSNI tahun depan.

Kemenperin sudah siap berkomunikasi dengan pelaku industri terkait. Sementara proses penetapannya sendiri bisa memakan waktu enam bulan sampai satu tahun lantaran harus melakukan notofikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.

Tahun ini, Kemenperin sudah menyusun 106 RSNI. Namun hanya beberapa di antaranya baru bisa disahkan menjadi SNI maupun SNI Wajib tahun depan.

Sepanjang tahun ini, industri tekstil dan mainan menjadi sektor industri prioritas dalam penyusunan RSNI. Lantaran Kemenperin melihat tren impor kedua sektor ini meninggi dan ada laporan produk impor bidang tersebut berkualitas buruk.

Selama tiga tahun ke belakang, Kemenperin sudah menyusun 307 RSNI. Namun setidaknya mulai 2013 hingga beberapa tahun ke depan ia bilang minimal masih diperlukan sekitar 200 RSNI lagi untuk disahkan menjadi SNI dan SNI Wajib.

Selain sektor yang dibutuhkan di atas, sektor lain yang dirasa perlu  untuk mendapatkan perlindungan adalah sektor furnitur, otomotif, dan maritim.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya menambahkan dengan penerapan SNI, proses produksi industri domestik bisa lebih efisien dan optimal sehingga bisa mengurangi biaya yang tidak perlu. " Bila proses produksinya baik maka akan meningkatkan kualitas daya saing produk tersebut," kata Bambang.

Tahun ini, BSN menargetkan mengeluarkan 200 aturan SNI. Lantas  tahun depan ditargetkan bisa membuat 600 SNI lagi. "BSN menargetkan bisa mengesahkan SNI tiga kali lipat dari tahun ini," ujarnya. Per April 2012, BSN sudah mengeluarkan 7.261 SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×