kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin Terbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai


Minggu, 10 September 2023 / 15:23 WIB
Kemenperin Terbitkan Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai guna melakukan pengembangan ekosistem kendaraan listrik


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan peta jalan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai guna melakukan pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) secara maksimal.

“Peta jalan ini menguraikan langkah-langkah kunci dalam pengembangan komponen vital seperti baterai, motor listrik, dan converter dalam upaya mewujudkan kendaraan listrik yang lebih efisien,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Minggu (10/09).

Permintaan global EV ungkap dia, diperkirakan mencapai 55 juta unit pada tahun 2024. Ini menunjukan bahwa penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan litium.

“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” tambah Agus.

Baca Juga: IBC: Proyek Baterai Berbasis Nikel Akan Selesai pada 2026

Untuk mencapai target ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk entitas pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah menjalankan dua kebijakan utama untuk mengakselerasi penggunaan EV. Pertama, dengan mengeluarkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.

Kedua, memberikan potongan PPN DTP sebesar 5%-10% untuk KBLBB roda empat dan bus elektrik, tergantung pada kandungan lokal yang dimiliki.

Kemenperin juga bekerja sama dengan perusahaan yang bertanggung jawab untuk memproduksi baterai kendaraan listrik, di antaranya Indonesia Battery Corporation (IBC), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) dan EV di Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini terdapat sekitar 50 perusahaan yang mengembangkan EV di Indonesia, dengan total investasi mencapai lebih dari USD 200 juta atau sekitar Rp3 Triliun.

Pemerintah pun telah menetapkan target satu juta kendaraan roda empat yang beroperasi di tahun 2035 merupakan EV, yang setara dengan penghematan sekitar 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi CO2 sebesar 4,6 juta ton.

Selain itu, di targetkan 12 juta unit kendaraan listrik roda dua maupun tiga beroperasi di tahun 2025, setara dengan penghematan 18,86 juta barel BBM dan pengurangan 6,9 juta ton CO2.

“Pemerintah optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia,” imbuh Agus.

Baca Juga: Pemerintah Berambisi Genjot Pertumbuhan Populasi Kendaraan Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×