kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.439   28,00   0,18%
  • IDX 7.796   -2,56   -0,03%
  • KOMPAS100 1.183   -1,93   -0,16%
  • LQ45 956   -2,44   -0,25%
  • ISSI 227   0,41   0,18%
  • IDX30 487   -0,89   -0,18%
  • IDXHIDIV20 587   -1,47   -0,25%
  • IDX80 134   -0,31   -0,23%
  • IDXV30 139   -0,98   -0,70%
  • IDXQ30 163   -0,60   -0,37%

Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi


Minggu, 25 Agustus 2024 / 09:59 WIB
Kementerian ESDM: Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran Tunggu Regulasi
ILUSTRASI. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 masih jadi kendala dalam pelaksanaan subsidi BBM tepat sasaran.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih jadi kendala dalam pelaksanaan subsidi BBM tepat sasaran.

Sampai saat ini, proses revisi beleid ini masih terus berjalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, kebijakan pengetatan atau penerapan subsidi BBM tepat sasaran harus menunggu tuntasnya revisi Perpres 191/2014 tersebut.

"Kita lagi menyelesaikan regulasinya. Nanti diumumin lah persisnya. Kalau regulasi selesai kita implementasi-kan," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/8).

Dadan mengatakan, ketentuan detail mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi baik itu Pertalite maupun Solar Subsidi masih tetap mengacu pada rapat terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Digitalisasi Jadi Kunci Pelaksanaan Subsidi BBM Tepat Sasaran

Jika merujuk ketentuan dalam draf sebelumnya, kendaraan mobil tidak diperkenankan mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesinnya di atas 1.400 cc. Untuk motor tidak boleh mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesin di atas 250 cc.

Selain itu, ada juga potensi skema kuota pembatasan bagi mobil yang diperbolehkan beli Pertalite yakni 120 liter per bulan.

Dadan menjelaskan, Kementerian ESDM bakal bertugas untuk memastikan kuota BBM subsidi terpenuhi, fungsi pengawasan akan tetap dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) danĀ  PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan setiap SPBU sesuai kondisi di lapangan.

Selanjutnya: Dukung Pengembangan UMKM, CIMB Niaga Luncurkan OCTO Merchant di Solo

Menarik Dibaca: Apa Itu Ankle Weight, Perlukah Membelinya untuk Olahraga?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×