kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM: Pengelolaan Dana EBET Akan Dilakukan Kemenkeu


Minggu, 05 Mei 2024 / 13:39 WIB
Kementerian ESDM: Pengelolaan Dana EBET Akan Dilakukan Kemenkeu
ILUSTRASI. Pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengungkapkan bahwa pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Keputusan ini menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi adalah salah satu keputusan yang sudah disepakati masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

 “Tentang pengelolaan dana EBET, jadi kalau nantinya dimungkinkan ada carbon market, pajak karbon dan dana yang terkumpul dari EBET apapun bentuknya, itu dikelola di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi tidak membentuk badan baru,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (04/05). 

Eniya menambahkan, sebelumnya Kementerian ESDM sempat mengajukan untuk membentuk badan baru dalam pengelolaan dana namun tidak disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Realisasi Investasi EBT Mini, Begini Strategi Kementerian ESDM

“Sebelumnya sudah diusulkan ke KemenPAN-RB tapi tidak disetujui, sehingga kita kembali lagi ke konsep awal yaitu membuat pengelolaan dana EBET di bawah Kementerian Keuangan ibaratnya seperti Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) jadi unit saja yang bisa mengelola,” tambahnya. 

Kemudian, terkait sumber energi baru lainnya yang masuk ke dalam RUU EBET dan telah disepakati adalah nuklir dan hidrogen serta penambahan amonia. 

“Mengenai jenis energi baru, di situ sudah dimasukkan kesepakatannya memasukkan satu lagi unsur. Yaitu unsur amonia dalam unsur EBT yang sudah ada. Dalam pasal sembilan, yaitu hidrogen, amonia dan nuklir. Kita tambahkan amonia, penjelasan amonia sudah kita tambahkan dan semua sudah sepakat,” kata Eniya. 

Baca Juga: Malaysia Akan Perdagangkan Sertifikat EBT di Bursa Karbon, Bagaimana Indonesia?

Pembahasan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang di dalamnya terdapat skema sewa jaringan terkait power wheeling akan dibahas lebih lanjut di kuartal kedua tahun ini. 

“Yang terakhir adalah soal green RUPTL, di dalamnya ada skema sewa jaringan. Artinya semua kebutuhan EBET itu masuk ke jaringan dan semua kebutuhan itu dipenuhi melalui RUPTL dan atau mekanisme sewa jaringan. Yang kedua di atas mengenai green energy dan RUPTL akan kita bahas setelah nanti masa reses DPR berakhir, kemungkinan kita akan mulai lagi di Mei ini,” kata Eniya. 

Untuk diketahui, RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah sejak 14 Juni 2022. RUU EBET ini merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×