Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengumumkan kebijakan insentif bagi industri telekomunikasi pada Juni 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, sektor telekomunikasi mencapai pertumbuhan yang signifikan pada kurun waktu tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, saat ini merupakan masa yang penuh tantangan bagi operator seluler. Salah satunya karena persaingan dengan layanan over the top (OTT).
Selain itu, saat ini penggunaan fixed line telepon (layanan telepon tetap) sudah jarang digunakan. Hal ini karena masyarakat cenderung menggunakan telepon selular termasuk layanan di dalamnya seperti Whatsapp dan lainnya.
Baca Juga: Microsoft Investasi US$ 1,7 Miliar di Indonesia, Begini Penjelasan Pemerintah
"Terkait dengan insentif diharapkan mulai kelihatan hilalnya Juni. Kelihatan hilalnya itu kayak apa, kemudian berapa besarnya, diharapkan Juni sudah ada kepastian," ujar Usman di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (3/5).
Usman menyebut, saat ini Kementerian Kominfo masih terus membahas dan mengkaji insentif tersebut dengan stakeholder terkait.
Rencananya, pengumuman kebijakan insentif ini akan dibarengi dengan dilakukannya lelang frekuensi 700 MHz. Adapun frekuensi 700 MHz akan digunakan untuk 5G.
"Yang paling penting nanti itu akan berbarengan dengan lelang frekuensi 700 megahertz," ucap Usman.
Usman menyebut, kebijakan insentif dan lelang frekuensi 700 MHz merupakan hal yang resiprokal. Sebab, ketika frekuensi dilelang, maka dibutuhkan investasi dari perusahaan/operator seluler pemenang lelang untuk pengembangan 5G.
"Maka apa timbal baliknya, ya insentif itu, karena itu prinsip resiprokal," terang Usman.
Baca Juga: Dorong Literasi Digital, Kominfo Meluncurkan Kampanye Makin Cakap Digital 2024
Dihubungi secara terpisah, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini mengatakan, saat ini industri telekomunikasi memerlukan insentif dari pemerintah berupa pengurangan beban biaya BHP frekuensi serta kemudahan perijinan.
"Untuk BHP Frekuensi, (yang diperlukan adalah) insentif pengurangan BHP frekuensi sebesar 20% dari saat ini dengan merasionalisasi harga BHP per MHz," ucap Dian.
Lalu, beban BHP frekuensi saat ini diharapkan tidak meningkat setiap tahunnya, dihapuskannya up front fee lelang serta mekanisme lelang yang menimbulkan biaya BHP yang tinggi. Serta, harga pita frekuensi baru dengan penetapan reserved price yang terjangkau bagi industri.
"Untuk Perizinan, (insentif yang diperlukan adalah) pengurangan beban biaya regulasi perizinan baik di pusat ataupun di daerah," ujar Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News