Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SI PHPL). Sistem tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai pasokan kayu. "Nanti semua kayu akhirnya akan terekam," ujar Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK (29/8).
Adanya sistem ini Siti Nurbaya mengharapkan akan tersedia data rantai pasokan kayu yang terekonsiliasi. Nantinya sistem ini akan memadukan sistem yang sudah ada sebelumnya. Sebelumnya terdapat Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI PNBP), Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Kayu Online (SIRPBBI), Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
Penggabungan semua sistem tersebut membuat kayu yang ditebang dapat terlacak oleh sistem. Nantinya kayu tersebut akan memliki barcode baik kayu yang berasal dari hutan rakyat maupun industri besar.
Siti Nurbaya bilang, sistem tersebut akan mempermudah termasuk dalam pembayaran untum pemasukan negara. Daribsegi legalitas kayu juga akan terekam sehingga dapat dipastikan kayu yang beredar dari Indonesia adalah kayu yang legal.
Hal tersebut dinyatakan untuk prosws yang transparan. Nantinya, tidak akan ada lagi kayu yang menumpuk di jalan menunggu perizinan. "Kayu yang sudah ditebang sampai jalan harusnya enggak boleh disetop lagi di pinggir jalan," tegasnya.
SI PHPL pun diharapkan dapat menghentikan pungutan liar terhadap kayu. Selain itu sistem ini sebagai langkah mengatasi penebangan liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News