Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Selasa (26/09).
Izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa dengan keluarnya izin operasi ini, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.
Baca Juga: Whoosh Resmi Jadi Nama Baru Kereta Cepat Jakarta Bandung
“Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10).
Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan, operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi sampai dengan skenario ultimate hingga 68 perjalanan per hari.
Guna mempermudah penumpang untuk mencapai Kota Bandung, telah disiapkan juga KA feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.
“Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan pelayanan,” kata Budi.
Baca Juga: Dukung Kereta Cepat, Damri Sediakan Layanan Rute Stasiun Tegalluar-Gedebage
Di samping itu, Budi Karya menyebut bahwa akan diterapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat.
Dia berharap agar setelah dikeluarkannya izin operasi ini, pihak KCIC selaku operator dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan oleh Presiden.
“Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” tutur Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News