kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Perindustrian Sebut Masih Ada Kendala dalam Pelaksanaan Harga Gas Khusus


Minggu, 13 November 2022 / 20:24 WIB
Kementerian Perindustrian Sebut Masih Ada Kendala dalam Pelaksanaan Harga Gas Khusus
ILUSTRASI. harga gas industri


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat masih ada sejumlah kendala dalam implementasi harga gas khusus.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito mengungkapkan, sejumlah kendala meliputi adanya industri yang menerima harga gas di atas US$ 6 per MMBTU, pembatasan pasokan gas hingga belum seluruh industri menerima harga gas bumi tertentu (HGBT).

Ignatius menjelaskan, harga gas di atas US$ 6 per MMBTU terjadi pada sejumlah wilayah. "Di Sumatra Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Ignatius kepada Kontan, Minggu (13/11).

Merujuk data Kemenperin, besaran harga gas yang dikenakan beragam mulai dari US$ 6,28 hingga US$ 8,6 per MMBTU.

Sementara itu pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak terjadi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Baca Juga: Berdampak Positif, Industri Dorong Kebijakan Harga Gas Khusus

"Di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27% hingga 80% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota ditetapkan," jelas Ignatius.

Menurutnya, kondisi ini terjadi di hampir seluruh perusahaan. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat mengalami pengurangan kuota HGBT dengan kisaran 95% hingga 97% kontrak dan terjadi pada hampir seluruh perusahaan.

Selain itu, sekitar 100-an industri yang direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian pada kurun April 2021 hingga Agustus 2022 disebut belum menerima HGBT.

Di sisi lain, implementasi HGBT ini diakui telah memberikan dampak positif. Setidaknya pada tahun 2021 tercatat terjadi peningkatan serapan gas bumi dibandingkan tahun 2020.

"Walau terdapat penambahan alokasi HGBT, penyerapan HGBT naik dari 77,5% pada tahun 2020 menjadi 85,9% pada tahun 2021," terang Ignatius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×