Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menyampaikan, hingga 14 September 2020 Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk 1,07 juta ton bawang putih. Meski begitu, ada 299.324 ton yang sudah dicabut RIPH-nya.
"Sampai tanggal 14 September 2020, total RIPH yang terbit untuk bawang putih 1.077.142 ton, namun yang masa berlakunya habis dan kita cabut ada ada 299.324 ton, sehingga yang masih berlaku untuk RIPH bawang putih 777.818 ton," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).
Menurut Prihasto, pencabutan RIPH tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Baca Juga: Kementan temukan sebanyak 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa RIPH
Adapun, dalam pasal 25 disebutkan bahwa pelaku usaha yang mendapatkan RIPH wajib menyampaikan RIPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk penerbitan izin Impor Produk Hortikultura paling lama 2 (dua) bulan sejak RIPH diterbitkan secara daring (online).
"Apabila perusahaan tidak memproses pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) selama 2 bulan, itu kita cabut RIPH-nya," tambah Prihasto.
Menurut dia, pencabutan RIPH ini pun telah dilakukan kepada 13 perusahaan. Adapun, sepanjang 2020 ada sebanyak 122 perusahaan yang mendapatkan RIPH untuk mengimpor bawang putih.
Selanjutnya: Kementan tegaskan tak pernah bebaskan RIPH bawang putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News