Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat akan semakin ketat melakukan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang. Mulai 22 Januari 2018, Kemhub akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap truk yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi).
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, selama ini Kementerian Perhubungan belum cukup optimal dalam mengawasi aturan angkutan barang sehingga truk logistik masih banyak melakukan pelanggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar lantaran pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan jalan.
"Dari aspek bisnis, kelebihan muatan dan kelebihan dimensi memberikan keuntungan kepada pemilik barang. Tetapi menyebabkan kerugian besar bagi negara," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (19/1).
Penindakan tegas akan dilakukan terhadap operator maupun pemilik logistik. Untuk tahap awal, tindakan tegas akan dilakukan berupa tilang dengan mengenakan denda sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Untuk truk yang overload dan over dimensi akan dijatuhkan denda Rp 500.000.
Tindakan tegas tersebut baru berupa tilang saja karena Jembatan Timbang yang beroperasi saat ini memiliki belum memiliki gudang dan tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menurunkan kelebihan muatan.
Agar pengawasan angkutan barang berjalan lebih optimal lagi, Direktorat Perhubungan Darat akan melibatkan PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia mendampingi petugas dari Kemenhub untuk mengoperasikan Jembatan Timbang mulai Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News