kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub minta MAF segera urus izin operasi


Selasa, 28 November 2017 / 15:02 WIB
Kemhub minta MAF segera urus izin operasi


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Mission Aviation Fellowship (MAF), maskapai penerbangan yang memiliki misi sosial di pedalaman, untuk mengurus izin operasional penerbangannya yang sudah habis pada awal November kemarin. Maskapai ini melayani rute pedalaman di antaranya untuk wilayah Kalimantan Utara.

Sekretaris Jenderal Kemhub, Sugihardjo mengatakan, dalam memberikan layanan tersebut, MAF mengantongi izin Kementerian Perhubungan dari Air Operator Certificate (AOC) 91 sebagai angkutan udara bukan niaga. Dengan begitu, sejatinya MAF tidak diizinkan untuk melayani kepentingan komersial atau niaga.

Namun yang terjadi, kegiatan operasional MAF justru tercampur antara kepentingan sosial serta kepentingan komersial dengan melakukan pemungutan biaya dari pengguna jasa yang mana tidak sesuai dengan AOC 91. Adapun izin operasional MAF sejatinya sudah berakhir pada awal November 2017 kemarin.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017. Sebagai gambaran, izin terakhir yang diberikan kepada MAF adalah izin usaha mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya. Izin itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Mei 2017 sampai 8 November 2017.

Izin tersebut sebenarnya hasil dari perpanjangan izin sebelumnya berdasarkan KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu satu tahun, yaitu 28 Januari 2016 hingga 28 Januari 2017 dengan izin operasional serupa.

Pasca izin itu dicabut pada awal bulan ini, Sugihardjo menyebut bahwa pihak MAF belum melakukan pengurusan perizinan kembali. Terlepas dari itu, dia menegaskan bahwa MAF sudah dua kali memperoleh izin operasional. Sehingga izin operasional untuk kepentingan komersial itu tidak dapat diperpanjang lagi.

"Itu sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Pasal 102 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar Sugihardjo di dalam Konferensi Pers di kantonya, Selasa (28/11). Dalam aturan itu tertulis bahwa maksimum pemberian izin bagian angkutan bukan niaga atau komersial hanya dua kali, sehingga tidak bisa diperpanjang lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×