Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Johana K.
JAKARTA. Kenaikan harga minyak goreng curah terus terjadi sejak Agustus 2010. Mengutip data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Agustus ini, harga minyak goreng Rp.9.829 per kilogram (kg), naik dari Juli yang hanya Rp.9.365 per kg.
Kenaikan ini terus berlanjut di bulan-bulan selanjutnya termasuk menjelang akhir tahun ini. Pada minggu pertama bulan Desember, harga minyak goreng naik menjadi Rp.10.753 per kg dari Rp.10.507/kg di bulan November.
Memasuki minggu ke-II, harga ini menjadi Rp.10.821/kg. Di tanggal 14 ini, harga minyak curah sebesar Rp.10.965/kg naik dari hari sebelumnya yang menyentuh angka Rp.10.946/kg.
Menurut Jimmy Bela, Direktur bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag, kenaikan harga minyak goreng curah ini awalnya disebabkan momen bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Momen tahunan ini memang kerap mengerek harga-harga kebutuhan pokok melambung dari bulan-bulan sebelumnya.
Namun, persoalannya harga minyak goreng curah ini ternyata terus mendaki pada bulan-bulan selanjutnya. Jimmy meyakini bahwa kondisi ini disebabkan kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia.
Menurutnya, harga minyak goreng curah dalam negeri memang sangat sensitif terhadap harga CPO di luar. Karena, jika harga CPO naik, produsen lokal akan lebih memilih mengekspornya ke luar negeri ketimbang memasok kebutuhan dalam negeri. Inilah yang kemudian membuat permintaan dan pasokan minyak goreng curah dalam negeri menjadi timpang. "Otomatis harga minyak naik", kata Jimmy.
Kemendag tidak tinggal diam menghadapi kondisi ini. Untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasar, kemendag berkordinasi dengan dinas-dinas daerah setempat untuk melakukan pasar murah. Jimmy meyakini solusi sporadis ini cukup berhasil untuk mengendalikan harga minyak goreng curah di masyarakat.
Selain itu, saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan mengenai bea keluar untuk CPO. Jika peraturan ini diberlakukan, eksportir CPO dalam negeri tidak bisa leluasa mengekspor ke luar ketika harga CPO dunia meningkat. "Jika ingin ekspor mereka harus bayar bea keluar", tandas Jimmy kepada KONTAN.
Sayangnya, peraturan ini masih dalam tahap penggodokan di jajaran menteri kordinator, sehingga mekanisme dan besaran bea keluar belum dapat diketahui. "Nantinya ini bakal dibuat dalam peraturan Menteri Keuangan", kata Jimmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News