Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah dunia turut mengerek harga bahan bakar untuk jasa angkutan laut. Ketua INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) marine fuel oil (MFO) dan Solar B30 yang biasa digunakan oleh pelayaran nasional bergantung pada rilis yang ditetapkan Pertamina setiap 15 hari.
Menurut catatan INSA, pada awal Februari 2022,harga MFO masih tercatat di angka Rp 13.200 per liter, sedangkan Marine Gas Oil (MGO) berada di angka Rp 14.550 per liter. Di awal April 2022, harga MFO sudah naik ke angka Rp 15.400 per liter, sementara harga MGO naik ke angka Rp 17.800 per liter.
“Kenaikan rata-rata Rp 2.000 - Rp 3.000 dalam 5 periode rilis,” kata Carmelita kepada Kontan.co.id (19/4).
Harga minyak mentah dunia terus menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini tercermin misalnya pada Indonesia Crude Price (ICP) yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Harga Minyak Capai Level Tertinggi 3 Minggu Dipicu Krisis Ukraina Semakin Dalam
Melansir publikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rata-rata ICP minyak mentah Indonesia pada Maret 2022, menembus angka US$ 100 per barel, yakni tepatnya sebesar US$113,50 per barel.
Angka tersebut naik dibanding rata-rata ICP pada Januari 2022 yang sebesar US$ 85,89 per barel maupun rata-rata ICP bulan Februari 2022 sebesar US$ 95,72 per barel. Tidak hanya itu, angka ICP-ICP ini juga sudah melampaui asumsi ICP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar US$ 63 per barel.
Menurut penjelasan Carmelita, kenaikan harga bahan bakar turut memengaruhi biaya operasional jasa angkutan laut. Tidak tanggung-tanggung, porsi kontribusi biaya bahan bakar berkisar 40% - 60 % dari seluruh biaya operasional, tergantung jarak tempuh.
Buntutnya, ongkos angkut alias harga freight bisa naik, sebab pelaku industri biasanya memuat klausul kenaikan tarif berupa Bunker Adjustment Clause atau BAC dalam kontrak angkutan. Dengan klausul ini, harga freight akan berubah setiap terjadi kenaikan atau penurunan harga bunker sekian persen, sesuai kesepakatan.
“Bila tidak ada kontrak, ya mekanisme pasar berlaku,” imbuh Carmelita.
INSA berharap, pemerintah maupun Pertamina bisa menjaga harga minyak produk, tetap terkendali dan tidak naik secara signifikan. “(Hal ini) Demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan kelangsungan distribusi komoditi nasional,” kata Carmelita.
Baca Juga: BI Diprediksi Kerek Suku Bunga pada Semester II 2022, Apa Dampaknya ke Ekonomi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News