kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepsonic digugat pailit oleh Hyundai Injection


Senin, 22 Oktober 2012 / 21:22 WIB
Kepsonic digugat pailit oleh Hyundai Injection
ILUSTRASI. Apilkasi Desty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sebuah perusahaan produsen komponen dan alat-alat elektronik, PT Kepsonic Indonesia, digugat pailit oleh salah satu krediturnya, Hyundai Injection Mouldy Machinery, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Hyundai Injection, Muhammad Wardaya bilang, gugatan diajukan lantaran Kepsonic dituding memiliki utang jatuh tempo kepada Hyundai Injection, terkait kerja sama jual beli yang dilakukan keduanya. "Karena tak kunjung menyelesaikannya, makanya kami gugat pailit," kata Wardaya, Senin (22/10).

Dalam berkas gugatan yang diperoleh, diketahui kalau perjanjian yang dimaksud adalah soal pengiriman mesin-mesin sebanyak tiga peti kemas. Perjanjian itu dibuat pada bulan Mei 2010, dengan nilai mencapai US$ 630.000.

Namun, hingga tahun 2011 Kepsonic baru membayar sebesar US$ 238.000. Kemudian pada 2 Agustus 2011, Kepsonic mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Hyundai Injection. Yang pada intinya menyatakan meminta agar pembayarannya, sebesar US$ 392.000 akan diselesaikan secara diangsur. Atas permohonan itu, Hyundai Injection menyetujuinya.

Namun, meski sudah disepakati dilakukan restrukturisasi tersebut, Kepsonic tak juga membayarnya. Pembayaran cicilan yang dijanjikan tak pernah direalisasikan. Akibatnya, permohonan pailit kemudian diajukan atas utang yang jatuh tempo sebesar 294.664.

Selain adanya utang kepada Hyundai, Kepsonic juga dituding memiliki utang kepada PT Ljindo Konstruksi Abadi senilai US$ 160.000. Nah, karena sudah memenuhi syarat yang diharuskan Undang-undang Kepailitan, maka Hyundai minta hakim memutus Kepsonic dinyatakan pailit.

Sementara kuasa hukum Kepsonic Adri Of Patras, menilai, kliennya tidak pantas dibilang pailit. Ia beralasan kliennya merupakan perusahaan yang masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×