kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kerjasama OTT dan penyelenggara jaringan berpotensi mendatangkan investasi baru


Minggu, 31 Januari 2021 / 22:29 WIB
Kerjasama OTT dan penyelenggara jaringan berpotensi mendatangkan investasi baru
ILUSTRASI. Kepulauan Seribu Sebagai Destinasi Wisata Bali Baru: Sebuah Base Transceiver Station (BTS). KONTAN/Baihaki/13/8/2019


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana  mewajibkan perusahaan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia  melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.  Rencana tersebut teruang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). 

Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan, rencana tersebut sesuai UU Cipta Kerja. Spirit utama UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan, terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif, dalam keterangan tertulis, Ahad (31/1)

Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas. Mengingat sumber daya penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan content delivery network (CDN). Tujuannya menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.

Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep net neutrality. atau netralitas internet. Ini adalah prinsip penyedia layanan telekomunikasi  harus memberikan hak yang setara pada semua konsumen terkait konten yang legal. Padahal Amerika Serikat (AS), asal mayoritas penyelenggara OTT, n telah mencabut kebijakan net neutrality pada 11 Juni 2018,

Adapun bentuk kerjasama operator dan penyelenggara telekomunuikasi  bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung. Dengan kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimistis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Indonesia.  Keuntungan lain, Indonesia berrpotensi mengurangi defisit neraca berjalan. Selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia dibayar dengan mata uang dollar Amerika. Manfaat lain mempermudah memerintah untuk menarik pajak penghasilan atau pajak transkasi OTT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×