Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menuduh dumping kertas milik Sinar Mas Group pada Senin (11/1). Perusahaan Sinar Mas yang tertuduh dumping itu adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk PT dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Selain produsen kertas Indonesia, otoritas dumping AS juga menuduh dumping produsen kertas Australia, Brazil, China, Indonesia dan Portugal. Ada banyak jenis kertas yang terkena tuduhan dumping itu diantaranya; kertas untuk fotokopi, kertas amplop, kertas buku, dan kertas untuk tagihan listrik atau untuk penggunaan lainnya.
Reuters melaporkan, tuduhan dumping ini disertai dengan pengenaan bea masuk anti dumping dari dari 2,05% menjadi 222,46%. Otoritas anti dumping AS itu membuat kesimpulan, kertas yang dimaksud tersebut telah diperdagangkan secara tidak adil.
Sekadar gambaran, tahun 2014 AS mengimpor kertas senilai US$ 211 juta dari Brasil, kemudian senilai US$ 200 juta dari Indonesia, senilai US$ 164 juta dari Portugal, senilai US$ 61 juta dari Australia dan US$ 54 juta dari China.
Sebelum keputusan dumping ini dikeluarkan, pemerintah AS terlebih dulu menerima petisi anti dumping dari perusahaan dalam negerinya, yakni; Domtar Corp, Finch Paper Holdings, Packaging Corp of America, PH Glatfelter Co serta dua organisasi serikat buruh.
Untuk diketahui saja, SInarmas sudah berulang kali berurusan dengan otoritas anti dumping di AS atas tuduhan dan persoalan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News